1.) Menabrak kucing dalam Islam hukumnya sama seperti menabrak hewan lainya. Jika menabrak kucing tanpa unsur kesengajaan maka tidak menanggung risiko apapun. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989.
2.) Akan Berdosa Di Hari Kiamat.