Jawaban:
Hukum menjual dan pembeli minuman keras adalah haram.
penjual mendapat dosa.sebab,memproduksi dan membuat minuman kerasa hukumnya haram.
sedangkan,pembeli mendapat dosa karena membeli minuman keras haram hukumnya karena dapat memabukkan.
Jawaban:
Hukum menjual dan pembeli minuman keras adalah haram.
penjual mendapat dosa.sebab,memproduksi dan membuat minuman kerasa hukumnya haram.
sedangkan,pembeli mendapat dosa karena membeli minuman keras haram hukumnya karena dapat memabukkan.