Jawaban:
Sementara itu Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
– Istana Presiden dan Wakil Presiden gedung atau kantor lembaga negara.
– Gedung atau kantor lembaga pemerintah.
– Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian.
– Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah.
– Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah.
Penjelasan:
Saya siap membantu asalkan kamu jadi pengikutku. Jika kalian butuh bantuan saya bisa WA saya 085870676993.